Dear All,
Sejak bulan Juni 2010 Direktorat Akademik telah meluncurkan suatu sistem baru, yaitu pendaftaran ijazah luar negeri secara online. Sistem ini dikembangkan agar waktu yang diperlukan untuk melakukan proses (pendaftaran) penyetaraan dapat lebih singkat, karena lulusan luar negeri dapat melakukan pendaftaraan dimana saja melalui internet. Dalam sistem ini verifikasi dokumen fisik tetap dilakukan seperti proses verifikasi secara offline, yang berupa proses online adalah dari tahap awal mulai log in untuk pendafataran, mengisi isi borang pendaftaran sampai memperoleh nomor registrasi. Kelebihan sistem ini selain lebih hemat waktu juga memudahkan para pemohon karena mereka bisa langsung check apakah hasil sk penyetaraan sudah terbit atau belum (via menu pencarian data/rekap data dalam proses ) sehingga bagi yang tinggal di luar Jakarta terhindar dari habis waktu dan dana datang menjemput sk yang belum siap.
Sejak bulan Juni 2010 Direktorat Akademik telah meluncurkan suatu sistem baru, yaitu pendaftaran ijazah luar negeri secara online. Sistem ini dikembangkan agar waktu yang diperlukan untuk melakukan proses (pendaftaran) penyetaraan dapat lebih singkat, karena lulusan luar negeri dapat melakukan pendaftaraan dimana saja melalui internet. Dalam sistem ini verifikasi dokumen fisik tetap dilakukan seperti proses verifikasi secara offline, yang berupa proses online adalah dari tahap awal mulai log in untuk pendafataran, mengisi isi borang pendaftaran sampai memperoleh nomor registrasi. Kelebihan sistem ini selain lebih hemat waktu juga memudahkan para pemohon karena mereka bisa langsung check apakah hasil sk penyetaraan sudah terbit atau belum (via menu pencarian data/rekap data dalam proses ) sehingga bagi yang tinggal di luar Jakarta terhindar dari habis waktu dan dana datang menjemput sk yang belum siap.
Silahkan pergunakan fasilitas penyetaraan ijazah LN secara online via:
http://ijazahln.dikti.go.id
http://ijazahln.dikti.go.id
Didalam link ini sudah tersedia form pendaftaran, panduan, rekap dan buku tamu. Rekap ada 2 jenis:
-Rekap data dalam proses, bila diisi nama pengusul atau nomor pendaftaran bisa mengetahui apakah sk sudah terbit. Ini linknya :
-Rekapitulasi Data Per Jenjang/Gelar untuk mencari data pengusul yang memiliki jenjang/gelar prodi tersebut
- Daftar Univesitas yang sudah disetarakan di Dikti (yang namanya belum terdapat di Daftar ini bukan berarti tidak diakui Dikti, bisa aja belum ada lulusannya yang pernah setarakan ijazah ke Dikti sehingga tidak terdapat di database Dikti)
- untuk mengecek SK sudah terbit belum bisa pantau di web via Rekap Data dalam Proses masukkan nama pemohon atau nomor pendaftaran klik cari sudah tahu hasilnya.
Produk Hukum yang Terkait Penyetaraan Ijazah Luar Negeri:
- Permendiknas no. 19 tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Kesetaraan Ijazah PTLN dengan Ijazah dan Gelar PT Indonesia, Permen ini telah membatalkan Permendiknas no. 26 tahun 2009
- Surat Edaran Direktur Belmawa (d/h Direktorat Akademik) no. 1518.1/E3.2/2011 tentang perubahan jadwal pelayanan penerima berkas untuk Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
-Surat Edaran Direktorat Akademik no 1850.1/D2.5/2009 tgl 1 Juli 2009 tentang Penyetaran ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 82/DIKTI/Kep/2009 tanggal 1 Juli 2009 dan Lampirannya
tentang Pedoman Penilaian Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
tentang Pedoman Penilaian Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
Daftar Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Dikti sampai dengan 30 Juni 2009(bisa nampak gelar yang berhasil disetarakan)
Daftar Kesetaraan ini berisi nama negara, nama perguruan tinggi, nama program studi, gelar yang diperoleh, dan hasil penyetaraan yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Daftar Kesetaraan ini berisi nama negara, nama perguruan tinggi, nama program studi, gelar yang diperoleh, dan hasil penyetaraan yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pengertian Legalisir dan Penyetaraan Ijazah:
Legalisir Ijazah berbeda dengan Penyetaraan Ijazah :
Sampai hari ini masih banyak mahasisiwa kita yang menuntut ilmu di berbagai Negara mempertanyakan perbedaan antara legalisir dengan penyetaraan ijazah luar negeri. Supaya tidak semakin membingungkan biarlah saya coba menjelaskan sebagai berikut :
Legalisir Ijazah berbeda dengan Penyetaraan Ijazah :
Sampai hari ini masih banyak mahasisiwa kita yang menuntut ilmu di berbagai Negara mempertanyakan perbedaan antara legalisir dengan penyetaraan ijazah luar negeri. Supaya tidak semakin membingungkan biarlah saya coba menjelaskan sebagai berikut :
Legalisir ijazah adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang di atas fotokopi ijazah sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan ijazah asli.
- Menurut Sk Dirjen No. 82 tahun 2009 yang berwenang melakukan legalisir ijazah luar negeri adalah :
a) Dean (Dekan) atau Director program university yang menerbitkan ijazah luar negeri tersebut.
b) Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI di Negara tempat ijazah luar negeri itu diperoleh.
- Penjelasan tentang legalisir ini terdapat di lampiran SK Dirjen Dikti no 82/2009 bagian I Pendahuluan item A alinea terakhir.
Legalisasi ijazah dan transkrip nilai tak wajib dalam proses penyetaran ijazah LN di Dikti. Namun merupakan suatu persyaratan wajib pada saat kita akan melanjutkan studi lanjut baik biaya sendiri maupun beasiswa, mengusulkan NIDN, penetapan PAK dan serdos, melamar kerja, penyesuaian jabatan akademik dan pangkat.
- Menurut Sk Dirjen No. 82 tahun 2009 yang berwenang melakukan legalisir ijazah luar negeri adalah :
a) Dean (Dekan) atau Director program university yang menerbitkan ijazah luar negeri tersebut.
b) Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI di Negara tempat ijazah luar negeri itu diperoleh.
- Penjelasan tentang legalisir ini terdapat di lampiran SK Dirjen Dikti no 82/2009 bagian I Pendahuluan item A alinea terakhir.
Legalisasi ijazah dan transkrip nilai tak wajib dalam proses penyetaran ijazah LN di Dikti. Namun merupakan suatu persyaratan wajib pada saat kita akan melanjutkan studi lanjut baik biaya sendiri maupun beasiswa, mengusulkan NIDN, penetapan PAK dan serdos, melamar kerja, penyesuaian jabatan akademik dan pangkat.
Penyetaraan ijazah luar negeri adalah proses penilaian kesetaraan gelar hasil pendidikan luar negeri dengan gelar akademik atau sebutan profesional di Indonesia. Hasil penyetaraan berupa penerbitan SK penetapan hasil kesetaraan yang memberi jawaban gelar luar negeri tersebut dapat disetarakan dengan D3/D4/S1/S2/S3/SP-1 di Indonesia. SK penyetaraan ini ditanda tangani Direktur akademik Ditjen Dikti (sejak 01 Januari 2011 sudah ganti nama menjadi Direktorat Belmawa ). SK penyetaraan yang sudah terbit juga perlu dilegalisir.
- Legalisasi sk penyetaraan boleh oleh Dikti atau Notaris. Ketentuan ini terdapat di lampiran bagian V halaman setelah Gbr 1.
- Legalisasi sk penyetaraan boleh oleh Dikti atau Notaris. Ketentuan ini terdapat di lampiran bagian V halaman setelah Gbr 1.
Lama proses mulai dari penyerahan data sampai tim evaluasi selesai penilaian butuh waktu satu bulan, dari verifikasi hasil penilaian oleh kasi sampai pengesahan SK penyetaraan oleh Direktur Akademik membutuhkan waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja. Disini sering terjadi salah pengertian, karena petugas penyetaraan selalu meberikan jawaban SK akan siap selambat-lambatnya 7 hari kerja begitu juga tanda terima yang diberikan ada mencantumkan kalimat tsb tanpa disertai penjelasan bahwa 7 hari itu maksudnya dihitung dari sejak tim penilai selesai menilai, yang mana telah menelan waktu 1 bulan. Maka sering para pemohon penyetaraan sibuk bertanya sana sini kenapa sudah hampir sekian hari belum ada kabar ? pada hal yang sebenarnya adalah 1 bulan + 7 hari kerja.
Menurut SK Dirjen Dikti No. 82 thn 2009, para user atau pemakai lulusan luar negeri diberi kewenangan untuk langsung menyetarakan/mengrekrut lulusan tsb dengan berpedoman pada daftar kesetaraan PTLN yang berisi hasil penyetaraan para lulusan LN yang pernah menyetarakan ijazah LN ke Dikti. Namun ternyata setelah ketentuan ini diterapkan, di lapangan para user tetap meminta sk penyetaraan. Untuk itu Dikti mengizinkan mereka setarakan ijazahnya dengan lamanya proses sekitar 1 bulan + 1 atau 2 hari kerja. Sekarang sudah gampang, untuk mengecek SK sudah terbit belum bisa pantau di web via Rekap data dalam proses masukkan nama pemohon atau nomor pendaftaran klik cari sudah tahu hasilnya.
Sangat disarankan kepada adik-adik lulusan SMU atau para dosen yang akan melanjutkan studi ke luar negeri, sebelum menjatuhkan pilihan ada baiknya coba mempelajari Daftar Universitas yang sudah disetarakan di Dikti (update) dan Daftar Kesetaraan lengkap gelar terbitan Juni 2009. Sedapat mungkin memilih PT dengan bidang ilmu yang sudah terdapat di daftar kesetaraa tersebut. Karena bisa saja gelar yang dibawa pulang tidak diakui atau disetarakan dengan gelar yang jauh dari harapan.
Semoga sistem baru ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pengguna sehingga manfaat yang diperoleh dapat mencapai tingkat yang memuaskan.
Salam, Fitri, 20 Februari 2012
Salam, Fitri, 20 Februari 2012
Baca Juga Artikel Lainnya :
- » Biaya Kuliah Distandarkan Mulai Tahun Ajaran 2013/2014
- » Mendikbud: Belum Bertarung Kok Sudah Minder
- » Perbedaan Buku Teks, Buku Ajar dan Buku Diktat
- » Untuk Sementara Pengajuan Perpindahan Homebase Dosen Antar PT di-non-aktifkan
- » Kemenpan Batal Umumkan Hasil Kompetensi Dasar CPNS
- » Cara Search Update Jurnal internasional Bereputasi (terindeks Scopus, Compendex dsb)
- » QS World University 2012/2013 Rankings
- » Program Beasiswa Unggulan Prestasi Tahun 2012 (Deadline 30/09/2012)
- » Fasilitas Lanjutan untuk Penerima BPPS Program S3 Angkatan 2009
- » WASPADAI Penipuan atas nama PEMUTAKHIRAN BIODATA DOSEN TAHUN 2012
51 Comments
Kalo lulusan S1 bukan thesis melainkan skripsi atau tugas akhir, thesis oleh lulusan S2. Di berbagai negara lulusan S1 tak pakai Skripsi maka sebagai gantinya boleh sajikan paper dari tugas akhir. Dari dulu setiap saya atau keluarga ganti paspor saya selalu minta agar paspor lama dikembalikan ke kami (di kota kami kena bayar Rp. 50.000, maka paspor lama bisa diambil kembali). Saya baca di http://ijazahln.dikti.go.id/pp1.php butir 6 nya dijelaskan:
6. Dalam hal-hal tertentu, penilai ijazah dapat meminta keterangan lain sebagai persyaratan penunjang.
Contoh: kronologis proses pembelajaran, masa tinggal di luar negeri, dan lain lain.
1. Salinan thesis, yang sudah lama hilang sejak laptop saya rusak (walaupun -mungkin- bisa saya minta dari arsip universitas saya dulu, mungkin juga nggak). Tapi nilai nya ada pada transkrip.
2. Salinan visa dari paspor, karena saya kuliah itu tahun 2005-2008, dan paspor lama itu sudah saya ganti dengan paspor baru (digunakan dalam proses permohonan untuk perpanjangan paspor di kantor imigrasi dan tidak dikembalikan).
-r/K-
1 ) Di Indonesia tgl 19-20 Libur Nasional, 21-22 cuti bersama, kantor pelayanan Penyetaraan ijazah LN akan buka kembali pada tgl 23 Agustus 2012, perhatikan jadwal pelayanan yang terdapat di sebelah kanan web http://ijazahln.dikti.go.id/, bagian penyetaraan hanya beri layanan pada Senin-Kamis mulai pagi 09.00 – 12.00 dan 13.00 – 14.00.
2 ) Secara teori ditulis seperti itu, namun mengingat harus diverifikasi oleh team penilai dan ditanda-tangan oleh Direktur Direktorat Belmawa, kecil kemungkinan siap 1-2 hari kerja, yang jelas bagi Prodi dan PT yang sudah ada di daftar list yang arsip di web tsbhttp://ijazahln.dikti.go.id/rekap_per_pt.php bisa lebih cepat sekitar seminggu dari yang belum pernah sama sekali.
Adapun gambarannya bisa baca tahapan penyetaraan:
http://ijazahln.dikti.go.id/tahapan.php
Apabila SK sudah bisa diambil akan nampak di :
http://ijazahln.dikti.go.id/skdapatdiambil.php
3 ) Adik bisa lakukan pendaftaran online, berkas boleh titip kakaknya adik bawa ke Dikti (perhatikan jadwal pelayanan ya), kalo sudah bisa ambil sk bisa minta kakak ambil juga, hanya kalo masukkan berkas tak perlu pakai surat kuasa namun kalo mengambil sk penyetaraan mesti buat surat kuasa yang bermeterai Rp 6.000, di tahapan penyetaraan yang linknya saya sertakan di nomor 2 ada dijelaskan.
4 ) Boleh, jangan lupa waktu penyerahan berkas, ijazah dan transkrip yang asli juga harus dibawa kakak untuk diperlihatkan.
Ok, salam, Fitri.
Tanggal 22 Agustus 2012 masih cuti bersama kantor Dikti belum buka, sebaiknya tanggal 23 Agustus baru ke sana, perhatikan waktu pelayanan penerimaan berkas dan pengambilan SK di sebelah kanan web http://ijazahln.dikti.go.id/, hanya beri layanan Senin-Kamis mulai pagi 09.00 – 12.00 dan 13.00 – 14.00. Kalo baru mau masukkan berkas tak mungkin bisa siap hari itu juga karena kan harus diverifikasi, dan ditanda tangan oleh Ibu Direktur Direktorat Belmawa. Setelah kita masukkan berkas Dikti akan beri surat tanda terima berkas itulah bukti penyetaraan sedang diproses, namun panitia pada umumnya tidak mau terima berkas yang merupakan surat keterangan, baik surat keterangan lulus atau surat keterangan penyetaraan. Namun kalo ingin coba namanya usaha tetap boleh dilaksanakan. Kalo sudah selesai SKnya bisa terpantau dihttp://ijazahln.dikti.go.id/skdapatdiambil.php
Sukses selalu,
Salam, Fitri
Jika seandainya SK penyetaraan dari DIKTI tidak bisa dikeluarkan hari itu, apakah DIKTI bisa memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan (dalam hal ini saya) sedang memproses SK penyetaraan DIKTI tersebut?
-r/K-
Ok pekerjaan di meja sudah menanti.
Terima kasih, salam, Fitri.
-r/K-
JSPS posdoctoral researcher
Program Pendidikan Tinggi Jarak Jauh (PTJJ) adalah program pendidikan tinggi yang peserta didiknya terpisah dari pendidik program, proses pembelajaran dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi. PTJJ diperbolehkan di Indonesia. Contoh : Universitas Terbuka. Bila mau tahu lebih mendetail program ini bisa baca:Permendikbud no.24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh bagi Perguruan Tinggi.
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/04/permen24tahun2012.pdf
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SEDirjen2630-D-T-2000.docx
Ciri-ciri Program kelas jauh , PT X berada di kota A, sedangkan peserta dan pendidik menjalankan program perkuliahan di kota B atas nama PT X. Ijazah dari program pendidikan kelas jauh tidak sah, tidak bisa dipergunakan terutama untuk melamar lowongan CPNS atau melanjutkan studi di Indonesia.
Contoh : STxxx Surabaya yang membuka program multi kelas di Kupang itu adalah kuliah kelas jauh yang dilarang DIKTI. Ijazah dari program ini tidak mendapat pengakuan Dikti (tidak sah).
Permendikbud no. 20 Tahun 2011: Penyelenggaraan Prodi di Luar Domisili Perguruan Tinggi
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen20-2011ProdiDiluarDomisili.docx
Check status akreditasinya dengan masukkan nama PT ke kotak nama PT di : http://ban-pt.depdiknas.go.id/direktori.php salah satu persyaratannya untuk menyelengarakan prodi di luar domisili PT harus terakreditasi A. Apakah Prodi tersebut memiliki izin Dikti bisa viahttp://evaluasi.dikti.go.id/epsbed/profilpt dengan masukkan namanya ke kotak nama perguruan tinggi. lalu klik telusur akan tampil hasilnya.
Tahu nggak kenapa tak bisa disetarakan karena tidak memiliki ijin dari Mendikbud, kalo yang memiliki ijin InsyaAllah tak bermasalah (ketentuan wajib ijin Mendikbud terdapat di pasal 7 butir 2 Permendikbud no. 26 tahun 2007 http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen26-2007.pdf). Dikti sekarang lagi menawarkan program Beasiswa Double Degree / Joint Degree S2/S3 BU luar negeri (pendaftaran online ditutup tgl 20 Juli 2012) silakan baca di http://www.dikti.go.id/?p=3149&lang=id. Untuk lebih jelas ada berita menarik tentang program double degree, yang setelah dibaca mungkin bisa agak paham kenapa kebanyakan ijazah lulusan program double degree tak bisa disetarakan di Dikti (yaitu belum ada ijin) :http://edukasi.kompas.com/read/2011/06/09/11475361/Nasib.Program.Double.Degree.Tak.Jelas
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/07/Buku-pedoman-DDIP-2012.pdf
Menurut staff di dikti ijazah tersebut tidak dapat disetarakan.
Terima kasih
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Tinggi
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Ibu Illah Saila
Ibu Illah Saila orangnya sangat baik dan terbuka, beliau adalah lulusan University Queensland Australia, kalo lokasi adik dekat bisa coba kunjungi beliau atau wakilnya Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi Edi Siswanto, S.E. yang menangani penyetaraan. Kalo segan bisa minta Bapak atau ibunya adik kawani.
Salam, Fitri