Pengumuman

" Berisi Info Singkat Buat Mahasiswa Saya "

Selasa, 09 Oktober 2012

SE Direktur Diktentik Terkait Data Dosen

Adik-adik operator dan para dosen yss, ada informasi penting yang perlu jadi perhatian:
Surat Edaran Direktur Diktendik no. 2844/E4.1/2012 yang ditujukan kepada:
Koordinator Kopertis Wilayah I – XII

Isinya:
Dalam rangka mewujudkan Sistem Pendidik dan Kependidikan Perguruan Tinggi yang baik dan kredibel sesuai amanah Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan ini kami sampaikan kebijakan sebagai berikut:
1 ) Identitas Kunci Dosen Tetap adalah Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Identitas Kunci Dosen Tidak Tetap adalah Nomor Urut Pengajar (NUP).
2 ) Seluruh Dosen Tidak Tetap yang saat ini memiliki NIDN, diganti identitas kuncinya dengan NUP.
3 ) Ditjen Dikti menghargai kinerja Saudara pada validasi data dosen di tahun 2011 sehingga sejumlah 40.000 dosen tetap teridentifikasi sebagai dosen tidak tetap, namun demikian kami masih menemukan sejumlah Perguruan Tinggi belum melakukan validasi secara JUJUR dan BENAR (Daftar Terlampir).
4 ) Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti untuk sementara SELAMA 1 (SATU) TAHUN MENGHENTIKAN LAYANAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEPADA PERGURUAN TINGGI SEBAGAIMANA DISEBUTKAN PADA ANGKA 3 sampai ditaatinya validasi data dosen.
5 ) Kepada Perguruan Tinggi sebagaimana disebutkan data dosen di angka 3 (nama PT silakan baca lampiran) disediakan validasi data dosen di laman http://evaluasi.dikti.go.id dan setiap PT dapat melakukan validasi ulang secara online melalui staf operator masing-masing.
6 ) Kejujuran dan keseriusan PT di dalam melakukan validasi menjadi kunci keberhasilan penataan ini dan diharapkan seluruh PT terkait dapat menyelesaikan validsi ulang dalam SATU PUTARAN dengan penuh tanggung jawab.
7 ) Seluruh validasi ulang dari PT akan diperiksa oleh Ditjen Dikti dan jika PT berhasil memvalidasi ulang sebagaimana pada angka 6 (maksudnya 1 putaran aja), maka kepada PT tersebut berlaku ketentuan angka 4 terhitung sejak tanggal diselesainya validasi oleh PT (maksudnya sanksinya hanya 1 tahun)
8 ) Jika PT menyelesaikan validasi ulang dari n putaran, maka layanan Diktendik akan dihentikan selama n tahun terhitung sejak tanggal diselesaikannya validasi ulang oleh PT.
Perlau disampaikan bahwa saat ini Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti telah mengintegrasikan data guru, dosen, PNS dan pegawai tetap lainnya seiring dengan cepatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (maksudnya sudah sulit manipulasi data saat ini )
Selengkapnya silakan baca salinan surat edaran tersebut :
Surat Edaran Direktur Diktentik no. 2844/E4.1/2012 tanggal 14 September 2012 tentang Penataan Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan di sini atau di sini
P.S. Perlu jadi perhatian Layanan Diktendik bukan hanya mencakup NIDN, NUP, pindah homebase, perubahan data dosen aja, melainkan juga mencakup serdos dan beasiswa Dikti. Juga untuk hibah, pengaktifan kembali bagi dosen tugas belajar, kenaikan jabatan/pangkat juga erat hubungan dengan layanan Diktendik Dikti, so be careful, jangan hanya karena segelintir manusia yang tidak jujur membuat ribuan dosen jujur terkendala karir mereka.

Salam Fitri

http://www.kopertis12.or.id/2012/10/09/se-direktur-diktentik-terkait-data-dosen-sangat-penting-dibaca.html

Sabtu, 06 Oktober 2012

Materi Sosialisasi Reformasi Birokrasi Kemdikbud Revisi III-2012

Sosialisasi Reformasi Birokrasi Kemdikbud 13-15 September 2012 di Jakarta

Materi Sosialisasi Reformasi Birokrasi Kemdikbud 13-15 September 2012
Hasil revisi atau lanjutan dari Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi Kemdikbud
Sosialisasi Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sosialisasi Reformasi Birokrasi Kemdikbud untuk pertama kalinya diselenggarakan sejak bergabungnya kembali unsur kebudayaan ke dalam Kemdiknas. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 13 – 15 September 2012 di Hotel Menara Peninsula Jakarta.  M.Q. Wisnu Aji, M.Ed, selaku Sekretaris I Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Kemdikbud yang juga menjabat Kepala Biro Umum Sekjen Kemdikbud menyampaikan dalam laporannya bahwa  baru saja Tim RBI Kemdikbud menyelesaikan dokumen Buku Usulan dan Peta Jalan (Roadmap) Reformasi Birokrasi Kemdikbud 2011-2014 edisi revisi III.
“Kedua buku itu merupakan revisi atau lanjutan dari Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi Kemdikbud. Dalam kedua buku tersebut telah diintegrasikan fungsi kebudayaan dan bahasa dalam seluruh program yang menjadi rencana aksi Reformasi Birokrasi Kemdikbud,” ujar Wisnu Aji.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden  Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map  Reformasi Birokrasi 2010-2014. “Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara lebih komprehensif kepada pegawai Kemdikbud terkait dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam lingkup nasional”, jelasnya.
Sosialisasi gelombang pertama ini dihadiri oleh 74 undangan perwakilan Kepala Bagian/ Sub Bagian Tata Usaha UPT Kemdikbud. Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan ini selain delapan aksi reformasi di bidang layanan kebudayaan dan kebahasaan, juga dipaparkan sosialisasi Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sudah berlaku mulai  1 Agustus 2012.
Selanjutnya juga disampaikan materi tentang Implementasi Penganggaran Berbasis Kinerja, sesuai arahan Bapak Menteri untuk mulai dilaksanakan pada Tahun Anggaran Kemdikbud 2013. Sebagai nara sumber pada kegiatan ini adalah staf ahli menteri dan tim reformasi internal Kemdikbud. “Kami berharap setelah acara ini para peserta dapat menjadi agen-agen perubahan terhadap Reformasi Birokrasi Kemdikbud”, harap Wisnu Aji.
Kemdikbud akan terima 47% dari Remunerasi Kementerian Keuangan
Sementara Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Prof. Ainun Na’im, Ph.D. menyampaikan beberapa perkembangan proses Reformasi Birokrasi Kemdikbud dalam sambutan pembukaannya.  “Tahun lalu kita sudah memasukkan dokumen peta jalan Reformasi Birokrasi Kemdikbud yang seharusnya secara formal berlaku dengan segala implikasinya termasuk remunerasi sejak awal tahun 2012 ini. Namun verifikasi pertama tersebut kita revisi kembali karena kebijakan baru perubahan struktur kementerian, yaitu adanya PP baru menyangkut organisasi kementerian yang mana masuknya kembali fungsi kebudayaan. Sehingga dokumen Reformasi Birokrasi  Kemdikbud harus memasukan fungsi kebudayaan dan bahasa “, jelasnya.
“Kita sekarang sudah mendapatkan jawaban dari Deputi Menpan tentang hasil verifikasi lapangan untuk peta jalan Reformasi Birokrasi Kemdikbud yang lengkap dengan fungsi kebudayaan dan bahasa ini. Kita sudah memenuhi syarat dan sudah pada level tiga, dimana minimal untuk lulus itu level dua dan maksimal level lima. Namun, implikasi remunerasi yang akan kita terima itu 47% dari remunerasi kementerian yang sudah dapat remunerasi terlebih dahulu . Jadi, itu hasilnya yang harus kita syukuri dan kerjakan prosesnya lebih lanjut”, tambah Prof. Ainun.
Tulisan di atas bersumber dari: Humas Kopertis Wilayah VIII Bali Nusra.
Semoga bermanfaat,
Salam, Fitri