Pengumuman

" Berisi Info Singkat Buat Mahasiswa Saya "

Minggu, 30 September 2012

Tugas Kelompok

Tugas

Penyetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri (update 10 September 2012)


Dear All,
Sejak bulan Juni 2010 Direktorat Akademik telah meluncurkan suatu sistem baru, yaitu pendaftaran ijazah luar negeri secara online. Sistem ini dikembangkan agar waktu yang diperlukan untuk melakukan proses (pendaftaran) penyetaraan dapat lebih singkat, karena lulusan luar negeri dapat melakukan pendaftaraan dimana saja melalui internet. Dalam sistem ini verifikasi dokumen fisik tetap dilakukan seperti proses verifikasi secara offline, yang berupa proses online adalah dari tahap awal mulai log in untuk pendafataran, mengisi isi borang pendaftaran sampai memperoleh nomor registrasi. Kelebihan sistem ini selain lebih hemat waktu juga memudahkan para pemohon karena mereka bisa langsung check apakah hasil sk penyetaraan sudah terbit atau belum (via menu pencarian data/rekap data dalam proses ) sehingga bagi yang tinggal di luar Jakarta terhindar dari habis waktu dan dana datang menjemput sk yang belum siap.
Silahkan pergunakan fasilitas penyetaraan ijazah LN secara online via:
http://ijazahln.dikti.go.id
Didalam link ini sudah tersedia form pendaftaran, panduan, rekap dan buku tamu. Rekap ada 2 jenis:
-Rekap data dalam proses, bila diisi nama pengusul atau nomor pendaftaran bisa mengetahui apakah sk sudah terbit. Ini linknya :
-Rekapitulasi Data Per Jenjang/Gelar untuk mencari data pengusul yang memiliki jenjang/gelar prodi tersebut
Daftar Univesitas yang sudah disetarakan di Dikti (yang namanya belum terdapat di Daftar ini bukan berarti tidak diakui Dikti, bisa aja belum ada lulusannya yang pernah setarakan ijazah ke Dikti sehingga tidak terdapat di database Dikti)
- untuk mengecek SK sudah terbit belum bisa pantau di web via Rekap Data dalam Proses masukkan nama pemohon atau nomor pendaftaran klik cari sudah tahu hasilnya.
Produk Hukum yang Terkait Penyetaraan Ijazah Luar Negeri:
- Permendiknas no. 19 tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Kesetaraan Ijazah PTLN dengan Ijazah dan Gelar PT Indonesia, Permen ini telah membatalkan Permendiknas no. 26 tahun 2009
- Surat Edaran Direktur Belmawa (d/h Direktorat Akademik) no. 1518.1/E3.2/2011 tentang perubahan jadwal pelayanan penerima berkas untuk Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
-Surat Edaran Direktorat Akademik no 1850.1/D2.5/2009 tgl 1 Juli 2009 tentang Penyetaran ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 82/DIKTI/Kep/2009 tanggal 1 Juli 2009 dan Lampirannya
tentang Pedoman Penilaian Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
Daftar Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Dikti sampai dengan 30 Juni 2009(bisa nampak gelar yang berhasil disetarakan)
Daftar Kesetaraan ini berisi nama negara, nama perguruan tinggi, nama program studi, gelar yang diperoleh, dan hasil penyetaraan yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pengertian Legalisir dan Penyetaraan Ijazah:
Legalisir Ijazah berbeda dengan Penyetaraan Ijazah :
Sampai hari ini masih banyak mahasisiwa kita yang menuntut ilmu di berbagai Negara mempertanyakan perbedaan antara legalisir dengan penyetaraan ijazah luar negeri. Supaya tidak semakin membingungkan biarlah saya coba menjelaskan sebagai berikut :
Legalisir ijazah adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang di atas fotokopi ijazah sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan ijazah asli.
- Menurut Sk Dirjen No. 82 tahun 2009 yang berwenang melakukan legalisir ijazah luar negeri adalah :
a) Dean (Dekan) atau Director program university yang menerbitkan ijazah luar negeri tersebut.
b) Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI di Negara tempat ijazah luar negeri itu diperoleh.
- Penjelasan tentang legalisir  ini terdapat di lampiran SK Dirjen Dikti no 82/2009 bagian I Pendahuluan item A alinea terakhir.
Legalisasi ijazah dan transkrip nilai tak wajib dalam proses penyetaran ijazah LN di Dikti. Namun merupakan suatu persyaratan wajib pada saat kita akan melanjutkan studi lanjut baik biaya sendiri maupun beasiswa, mengusulkan NIDN, penetapan PAK dan serdos, melamar kerja, penyesuaian jabatan akademik dan pangkat.
Penyetaraan ijazah luar negeri adalah proses penilaian kesetaraan gelar hasil pendidikan luar negeri dengan gelar akademik atau sebutan profesional di Indonesia. Hasil penyetaraan berupa penerbitan SK penetapan hasil kesetaraan yang memberi jawaban gelar luar negeri tersebut dapat disetarakan dengan D3/D4/S1/S2/S3/SP-1 di Indonesia. SK penyetaraan ini ditanda tangani Direktur akademik Ditjen Dikti (sejak 01 Januari 2011 sudah ganti nama menjadi Direktorat Belmawa ). SK penyetaraan yang sudah terbit juga perlu dilegalisir.
- Legalisasi sk penyetaraan boleh oleh Dikti atau Notaris. Ketentuan ini terdapat di lampiran bagian V halaman setelah Gbr 1.
Lama proses mulai dari penyerahan data sampai tim evaluasi selesai penilaian butuh waktu satu bulan, dari verifikasi hasil penilaian oleh kasi sampai pengesahan SK penyetaraan oleh Direktur Akademik membutuhkan waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja. Disini sering terjadi salah pengertian, karena petugas penyetaraan selalu meberikan jawaban SK akan siap selambat-lambatnya 7 hari kerja begitu juga tanda terima yang diberikan ada mencantumkan kalimat tsb tanpa disertai penjelasan bahwa 7 hari itu maksudnya dihitung dari sejak tim penilai selesai menilai, yang mana telah menelan waktu 1 bulan. Maka sering para pemohon penyetaraan sibuk bertanya sana sini kenapa sudah hampir sekian hari belum ada kabar ? pada hal yang sebenarnya adalah 1 bulan + 7 hari kerja.
Menurut SK Dirjen Dikti No. 82 thn 2009, para user atau pemakai lulusan luar negeri diberi kewenangan untuk langsung menyetarakan/mengrekrut lulusan tsb dengan berpedoman pada daftar kesetaraan PTLN yang berisi hasil penyetaraan para lulusan LN yang pernah menyetarakan ijazah LN ke Dikti. Namun ternyata setelah ketentuan ini diterapkan, di lapangan para user tetap meminta sk penyetaraan. Untuk itu Dikti mengizinkan mereka setarakan ijazahnya dengan lamanya proses sekitar 1 bulan + 1 atau 2 hari kerja. Sekarang sudah gampang, untuk mengecek SK sudah terbit belum bisa pantau di web via Rekap data dalam proses masukkan nama pemohon atau nomor pendaftaran klik cari sudah tahu hasilnya.
Sangat disarankan kepada adik-adik lulusan SMU atau para dosen yang akan melanjutkan studi ke luar negeri, sebelum menjatuhkan pilihan ada baiknya coba mempelajari Daftar Universitas yang sudah disetarakan di Dikti (update) dan Daftar Kesetaraan lengkap gelar terbitan Juni 2009. Sedapat mungkin memilih PT dengan bidang ilmu yang sudah terdapat di daftar kesetaraa tersebut. Karena bisa saja gelar yang dibawa pulang tidak diakui atau disetarakan dengan gelar yang jauh dari harapan.
Semoga sistem baru ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pengguna sehingga manfaat yang diperoleh dapat mencapai tingkat yang memuaskan.
Salam, Fitri, 20 Februari 2012

Create PDF    Kirim artikel sebagai PDF     

Baca Juga Artikel Lainnya :

Facebook Comments :

51 Comments

  1. Dik Angel,
    Kalo lulusan S1 bukan thesis melainkan skripsi atau tugas akhir, thesis oleh lulusan S2. Di berbagai negara lulusan S1 tak pakai Skripsi maka sebagai gantinya boleh sajikan paper dari tugas akhir. Dari dulu setiap saya atau keluarga ganti paspor saya selalu minta agar paspor lama dikembalikan ke kami (di kota kami kena bayar Rp. 50.000, maka paspor lama bisa diambil kembali). Saya baca di http://ijazahln.dikti.go.id/pp1.php butir 6 nya dijelaskan:
    6. Dalam hal-hal tertentu, penilai ijazah dapat meminta keterangan lain sebagai persyaratan penunjang.
    Contoh: kronologis proses pembelajaran, masa tinggal di luar negeri, dan lain lain.
    Untuk itu sebaiknya adik konsultasi ke Direktur/Kasubdit/petugas Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Ditjen Dikti, bila bertempat tinggal di Jakarta lebih baik langsung ke kantor Direktorat Belmawa di Gedung D lt.7 , Jl. Jenderal Sudirman Pintu 1 Senayan (samping hotel Atlet Century) konsultasi menurut jadwal menerima tamu yang tertera di http://ijazahln.dikti.go.id/index.php, kalo di luar Jakarta bisa melalui alamat kontaknya : http://ijazahln.dikti.go.id/kontak.php
    Direktor Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Ibu Dr. Ir. Illah Sailah MS adalah pejabat yang sangat friendly dan sejauh ini cukup fair, saya yakin beliau tidak akan mempersulit para lulusan negeri yang ingin studi lanjut dalam negeri.
    Semoga lancar segala urusan, salam, Fitri.
  2. ANGELROCKOSA
    Saya agak kebingungan soal persyaratan penyetaraan ini. Saya lulusan S-1 di university of nottingham tahun 2008, dan saya harus menyetarakan ijazah untuk proses pendaftaran program S-2 di UI TA 2013. Ada 2 persyaratan yang mustahil saya lengkapkan :
    1. Salinan thesis, yang sudah lama hilang sejak laptop saya rusak (walaupun -mungkin- bisa saya minta dari arsip universitas saya dulu, mungkin juga nggak). Tapi nilai nya ada pada transkrip.
    2. Salinan visa dari paspor, karena saya kuliah itu tahun 2005-2008, dan paspor lama itu sudah saya ganti dengan paspor baru (digunakan dalam proses permohonan untuk perpanjangan paspor di kantor imigrasi dan tidak dikembalikan).
    Nah, mungkin ada dokumen lain yang bisa saya sertakan sebagai ganti untuk memperkuat? Misalnya kartu pelajar saya dulu, atau surat penerimaan pendaftaran untuk program S-2 di universitas lain? Masa cuma gara2 proses berbelit saya nggak bisa kuliah di UI, padahal nilai saya bagus2…
  3. ADITYA RK
    Ibu Fitri Yth.
    Terima kasih atas jawaban Ibu.
    Saya pikir bagi pelamar yang baru mendaftarkan ijazahnya pada tanggal 23 Agustus tidak dapat mendapatkan penyetaraan Ijazah sebelum tanggal 27 Agustus. Oleh karenanya dengan segala kerendahan hati, kiranya kami ini bisa lebih mudah mendapat surat tanda bukti pemrosesan penyetaraan Ijazah.
    Saya sendiri sudah lulus tahun lalu, namun baru mengetahui aturan penyetaraan ijazah ketika melihat syarat2 berkas CPNS yang harus di submit.
    Wassalam,
    -r/K-
  4. Dik Dyah:
    1 ) Di Indonesia tgl 19-20 Libur Nasional, 21-22 cuti bersama, kantor pelayanan Penyetaraan ijazah LN akan buka kembali pada tgl 23 Agustus 2012, perhatikan jadwal pelayanan yang terdapat di sebelah kanan web http://ijazahln.dikti.go.id/, bagian penyetaraan hanya beri layanan pada Senin-Kamis mulai pagi 09.00 – 12.00 dan 13.00 – 14.00.
    2 ) Secara teori ditulis seperti itu, namun mengingat harus diverifikasi oleh team penilai dan ditanda-tangan oleh Direktur Direktorat Belmawa, kecil kemungkinan siap 1-2 hari kerja, yang jelas bagi Prodi dan PT yang sudah ada di daftar list yang arsip di web tsbhttp://ijazahln.dikti.go.id/rekap_per_pt.php bisa lebih cepat sekitar seminggu dari yang belum pernah sama sekali.
    Adapun gambarannya bisa baca tahapan penyetaraan:
    http://ijazahln.dikti.go.id/tahapan.php
    Apabila SK sudah bisa diambil akan nampak di :
    http://ijazahln.dikti.go.id/skdapatdiambil.php
    3 ) Adik bisa lakukan pendaftaran online, berkas boleh titip kakaknya adik bawa ke Dikti (perhatikan jadwal pelayanan ya), kalo sudah bisa ambil sk bisa minta kakak ambil juga, hanya kalo masukkan berkas tak perlu pakai surat kuasa namun kalo mengambil sk penyetaraan mesti buat surat kuasa yang bermeterai Rp 6.000, di tahapan penyetaraan yang linknya saya sertakan di nomor 2 ada dijelaskan.
    4 ) Boleh, jangan lupa waktu penyerahan berkas, ijazah dan transkrip yang asli juga harus dibawa kakak untuk diperlihatkan.
    Ok, salam, Fitri.
  5. Dik Aditya RK
    Tanggal 22 Agustus 2012 masih cuti bersama kantor Dikti belum buka, sebaiknya tanggal 23 Agustus baru ke sana, perhatikan waktu pelayanan penerimaan berkas dan pengambilan SK di sebelah kanan web http://ijazahln.dikti.go.id/, hanya beri layanan Senin-Kamis mulai pagi 09.00 – 12.00 dan 13.00 – 14.00. Kalo baru mau masukkan berkas tak mungkin bisa siap hari itu juga karena kan harus diverifikasi, dan ditanda tangan oleh Ibu Direktur Direktorat Belmawa. Setelah kita masukkan berkas Dikti akan beri surat tanda terima berkas itulah bukti penyetaraan sedang diproses, namun panitia pada umumnya tidak mau terima berkas yang merupakan surat keterangan, baik surat keterangan lulus atau surat keterangan penyetaraan. Namun kalo ingin coba namanya usaha tetap boleh dilaksanakan. Kalo sudah selesai SKnya bisa terpantau dihttp://ijazahln.dikti.go.id/skdapatdiambil.php
    Sukses selalu,
    Salam, Fitri
  6. DYAH
    Dear bu Fitri, dapatkah saya menanyakan beberapa hal pada ibu (dan saya berharap Ibu berkenan memberikan pencerahannya)
    1. kapan kiranya bagian penyetaraan ijazah dikti akan membuka lagi pelayanannya pasca hari raya Iedhul Fithri 2012 ini?
    2. benarkah informasi yang saya dapat bahwa pada universitas dan bidang studi yang sudah tercantum di list daftar dikti, proses penyetaraan ijazah akan memakan waktu 1-2 hari?
    3. saat ini saya masih tinggal di luar indonesia, dapatkah proses penyetaraan ijazah saya wakilkan pada kakak saya yang berdomisili di tanah air?
    3. salah satu syarat untuk penyetaraan adalah menyertakan visa saat masa studi (in-out), berhubung saya masih berdomisili di luar Indonesia, dapatkah saya bila hanya menyediakan fotokopi visa saya yang masih berlaku?
    Terimakasih sebelumnya saya ucapkan pada Ibu atas informasinya.
  7. ADITYA RK
    Ibu Fitri Yth.
    Terima kasih jawabannya. Saya bisa mendaftarkan online ijazah saya. Saya akan meminta bantuan orangtua saya tersayang untuk membawa berkas kelengkapan ke DIKTI tanggal 22 Agustus 2012 ini.
    Jika seandainya SK penyetaraan dari DIKTI tidak bisa dikeluarkan hari itu, apakah DIKTI bisa memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan (dalam hal ini saya) sedang memproses SK penyetaraan DIKTI tersebut?
    Saya pikir hari kamis tanggal 23 Agustus adalah tanggal terakhir untuk memungkinkan berkas CPNS 2012 saya sampai pada unit kerja yang dilamar.
    Terima kasih atas jawab Ibu.
    Wassalam,
    -r/K-
  8. Dik Aditya, bagi lulusan LN wajib lampirkan SK penyetaraan dari Dikti pada saat pendaftaran online CPNS dosen. Pendaftaran online dibuka 15-27 Agustus 2012. Kalo dari tempat kami tak ada keluhan terhadap website penyetaraan ijazah LN, selalu bisa akses, barusan saya coba mulus dan lancar aja. Masalah pendaftaran CPNS 2012 ya mungkin lulusan LN yang baru selesai mungkin tak sempat mengikuti, kalo lulusan lama saya rasa sudah cukup tersedia waktu kalo memang serius ingin setarakan ijazahnya. Terlepas dari ini semua, segeralah setarakan ijazah LN misalnya ingin melamar CPNS, kalo tak sempat ikut CPNS 2012, kabarnya Morotorium CPNS akan dicabut 2013 berarti masih terbuka kesempatan di tahun 2013.
    Ok pekerjaan di meja sudah menanti.
    Terima kasih, salam, Fitri.
  9. ADITYA RK
    Ibu Fitri Yth.
    Berdasarkan ketentuan CPNS 2012, lulusan luar negeri harus menyertakan “nomor Keputusan hasil penyetaraan dari Direktorat Pendidikan Tinggi Kemdikbud”. Apakah ini berarti saya harus menyetarakan ijazah saya di website DIKTI (http://ijazahln.dikti.go.id/login.php) ?
    Saya coba melakukan penyetaraan ijazah, namun website tersebut selalu down. Saya coba melakukan untuk selang waktu yang lama, namun masalah tersebut selalu terjadi. Jika seandainya website tersebut tidak diperbaiki, tentu akan banyak merugikan teman-teman lulusan luar negeri yang akan menyetarakan ijazahnya untuk keperluan CPNS 2012.
    Dalam surat edaran mengenai CPNS 2012 yang terbit hari ini/besok (14 Agustus 2012) pendaftaran akan ditutup hingga 27 Agustus. Namun dalam tulisan Ibu diatas disebutkan bahwa lama waktu untuk memperoleh Ijazah penyetaraan adalah 1 bulan+2 hari kerja. Hal ini tentu tidak sinkron dengan program CPNS 2012, terutama bagi pendaftar yang baru melakukan penyetaraan ketika pengumuman CPNS dibuka.
    Mohon pencerahan dan masukan Ibu.
    Terima kasih banyak atas waktu Ibu.
    Wassalam,
    -r/K-
    JSPS posdoctoral researcher
  10. Dik Muhammad,
    Program Pendidikan Tinggi Jarak Jauh (PTJJ) adalah program pendidikan tinggi yang peserta didiknya terpisah dari pendidik program, proses pembelajaran dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi. PTJJ diperbolehkan di Indonesia. Contoh : Universitas Terbuka. Bila mau tahu lebih mendetail program ini bisa baca:Permendikbud no.24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh bagi Perguruan Tinggi.
    http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/04/permen24tahun2012.pdf
    Program Pendidikan Tinggi kelas jauh dilarang pemerintah Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Dikti no.2360/D/T/2000, ini linknya:
    http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SEDirjen2630-D-T-2000.docx
    Ciri-ciri Program kelas jauh , PT X berada di kota A, sedangkan peserta dan pendidik menjalankan program perkuliahan di kota B atas nama PT X. Ijazah dari program pendidikan kelas jauh tidak sah, tidak bisa dipergunakan terutama untuk melamar lowongan CPNS atau melanjutkan studi di Indonesia.
    Contoh : STxxx Surabaya yang membuka program multi kelas di Kupang itu adalah kuliah kelas jauh yang dilarang DIKTI. Ijazah dari program ini tidak mendapat pengakuan Dikti (tidak sah).
    Namun belakangan ini perkembangan menunjukkan ada beberapa daerah sangat membutuhkan prodi tertentu yang belum sanggup disediakan oleh perguruan tinggi setempat maka pada tahun 2009 dibuat Permendiknas no. 30 tahun 2009 yang mengatur pengecualian untuk pelaksanaan Program Kelas Jauh, yang kemudian diganti dengan Permendikbud no. 20 tahun 2011 yang mulai berlaku pada tgl penetapan yaitu 19 Mei 2011
    Permendikbud no. 20 Tahun 2011: Penyelenggaraan Prodi di Luar Domisili Perguruan Tinggi
    http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen20-2011ProdiDiluarDomisili.docx
    Jadi bagi Prodi yang memenuhi persyaratan seperti yang tercantum di permendiknas no.20 tahun 2011 diperbolehkan mengajukan permohoanan pembukaan Program kelas jauh ke Mendiknas dengan melampirkan bukti pemenuhan persyaratan seperti yang tercantum di pasal 3 ayat 1 Permendikbud tsb, seandaiknya memenuhi syarat akan terbit SK Mendiknas untuk pembukaan program tersebut. Tanpa SK Menteri tidak diperkenankan untuk buka program kelas jauh terkecuali Program Sarjana Kependidikan Guru atau Profesi Guru seperti yang saya uraikan di bawah.
    Untuk mengetahui apakah PT tersebut memenuhi persyaratan Permendiknas No.20 tahun 2011 bisa di check via:
    Check status akreditasinya dengan masukkan nama PT ke kotak nama PT di : http://ban-pt.depdiknas.go.id/direktori.php salah satu persyaratannya untuk menyelengarakan prodi di luar domisili PT harus terakreditasi A. Apakah Prodi tersebut memiliki izin Dikti bisa viahttp://evaluasi.dikti.go.id/epsbed/profilpt dengan masukkan namanya ke kotak nama perguruan tinggi. lalu klik telusur akan tampil hasilnya.
    OK ya mau siapi berita edukasi yang belum isi ke web sampai saat ini. Salam, Fitri.
  11. MUHAMMAD
    beda pendidikan jarak jauh dengan kelas jauh apa sih?terus yg di akui yg mana?
  12. Walaikumsalam Wr. Wb. Zhare alias anonim (masa bertanya pakai nama anonim, topiknya kan bukan materi yang bersifat rahasia).
    Tahu nggak kenapa tak bisa disetarakan karena tidak memiliki ijin dari Mendikbud, kalo yang memiliki ijin InsyaAllah tak bermasalah (ketentuan wajib ijin Mendikbud terdapat di pasal 7 butir 2 Permendikbud no. 26 tahun 2007 http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen26-2007.pdf). Dikti sekarang lagi menawarkan program Beasiswa Double Degree / Joint Degree S2/S3 BU luar negeri (pendaftaran online ditutup tgl 20 Juli 2012) silakan baca di http://www.dikti.go.id/?p=3149&lang=id. Untuk lebih jelas ada berita menarik tentang program double degree, yang setelah dibaca mungkin bisa agak paham kenapa kebanyakan ijazah lulusan program double degree tak bisa disetarakan di Dikti (yaitu belum ada ijin) :http://edukasi.kompas.com/read/2011/06/09/11475361/Nasib.Program.Double.Degree.Tak.Jelas
    Kalau saya boleh beri saran, pilihlan PT Penyelenggra Double degree yang kita tahu betul sudah memiliki ijin Dikti bila ijazah LN ingin disetarakan. Yaitu program double degree Indonesia-Jerman dan double degree Indonesia Perancis (DDIP), daftar nama Universitas yang melaksanakan Program Double Degree (Indonesia – Jerman) bisa baca di http://beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id/unduh/detail/12 dan daftar nama Universitas yang melaksanakan Program Double Degree (Indonesia-Perancis) bisa baca di pedomen DDIP terbitan tahun 2012 (ada 6 PTN bisa baca halaman 16-17, nama, no hp dan alamat kontak juga ada dicantumkan)
    http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/07/Buku-pedoman-DDIP-2012.pdf
    Salam, Fitri
  13. ANONIM
    Assalamualaikum wr.wb. Sekarang ini ada beberapa institusi di Indonesia yang bekerjasama dengan universitas LN sehingga perkuliahan dapat dilaksanakan di Indonesia tapi mendapat degree dari universitas di LN. Bagaimana penyetaraan ijazah tersebut?
    Menurut staff di dikti ijazah tersebut tidak dapat disetarakan.
    Terima kasih
  14. Bisa Dik Sari, buat aja surat minta naik banding hasil penyetaraan ditujukan ke :
    Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Tinggi
    Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
    Ibu Illah Saila
    Berikan alasan minta naik banding/penyetaraan kembali (ditulis dengan bahasa yang sopan jangan terkesan menuduh), tunjukkan contoh kasus teman yang berasal dari kampus dan prodi yang sama gelar bachelornya berhasil disetarakan dengan S1 (mohon kesediaan team penyetaraan ijazah LN agar sudi membantu proses ulang penyetaran ijazah LN adik, jangan khawatir hasil teman yang sudah di-sk-kan tidak akan dibatalkan hanya karena anda berikan sebagai contoh), sangat bermanfaat bila adik bisa buktikan total beban studi setara dengan 144 sks di sini ( minimal sks yang dibutuhkan untuk peroleh gelar S1, beban 144 sks ini yang jadi pedoman mereka, bisa menambah sks apabila sebelum masuk university pernah ikut marticulation atau foundation atau college) seperti misalnya di Monash University Australia, beban studi tiap mata kuliah di uni rata-rata 6 sks, mereka wajib mengambil 24 mata kuliah itu sudah setara dengan 144 sks. Berkas yang dibutuhkan dalam penyetaran dilampirkan lagi karena tahulah cara kerja birokrasi lebih baik submit ulang lagi. Diperjuangkan dik, karena untuk melanjutkan ke S2 Indonesia gelar LN harus setara dengan S1, begitu juga melamar CPNS sangat rugi kalo disetarakan dengan D3 karena lowongan yang terbuka untuk S1 jadi tak bisa lamar. Penyetaraan tidak dibutuhkan bila adik melamar ke perusahan swasta, melanjutkan usaha orang tua atau buka usaha sendiri, atau melanjutkan program Master ke Luar Negeri. Penyetaraan Master lazimnya tak bermasalah rata-rata berhasil disetarakan dengan S2, yang paling bermasalah adalah program Bachelor di luar negeri (terutama Ausie) selalu disetarakan dengan D3 padahal tak mudah mencapai gelar tsb.
    Dan setahu saya, UI dan beberapa PTN sudah ada kerjasama dengan Australia membuka program double degree, 2 tahun di UI dan setahun di University (kalo tak salah U.Queensland juga ada kerjasama dengan UI), lulusannya dapat 2 gelar yaitu S1 dari UI dan gelar Bachelor University sana yang disetarakan dengan SI sini. Kalo disetarakan D3 tentu aneh, kan tak mungkin double degree menghasilkan S1 gelar akademik dalam negeri dan Bachelor World Univesity yang setara D3 gelar vokasi Indonesia. Sebenarnya yang ambil double degree sangat beruntung, mereka setahun di Ausie hanya perlu keluar dana sekitar AUD 40.000 pulang bawa gelar yang bisa setara dengan S1, yang langsung ambil Bachelor ke situ minimal 3 tahun hemat-hemat dibutuhkan Aud 120.000 (itupun harus doa jangan ada matakuliah yang fail, jangan sakit mata jangan sakit gigi karena mata dan gigi tak diasuransikan, tempel satu lobang gigi aja kena AUD 1.100 setara Rp 11 juta) bisa dimaklumi bagaimana kecewa bila pulang gelarnya disetarakan dengan D3.
    Alamat dan nama lengkap ada di link ini : http://www.dikti.go.id/?page_id=2244&lang=id
    Ibu Illah Saila orangnya sangat baik dan terbuka, beliau adalah lulusan University Queensland Australia, kalo lokasi adik dekat bisa coba kunjungi beliau atau wakilnya Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi Edi Siswanto, S.E. yang menangani penyetaraan. Kalo segan bisa minta Bapak atau ibunya adik kawani.
    Selamat berjuang semoga berhasil dik Sari, amiin YRA.
    Salam, Fitri

Penyetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri (update 10 September 2012)


Dear All,
Sejak bulan Juni 2010 Direktorat Akademik telah meluncurkan suatu sistem baru, yaitu pendaftaran ijazah luar negeri secara online. Sistem ini dikembangkan agar waktu yang diperlukan untuk melakukan proses (pendaftaran) penyetaraan dapat lebih singkat, karena lulusan luar negeri dapat melakukan pendaftaraan dimana saja melalui internet. Dalam sistem ini verifikasi dokumen fisik tetap dilakukan seperti proses verifikasi secara offline, yang berupa proses online adalah dari tahap awal mulai log in untuk pendafataran, mengisi isi borang pendaftaran sampai memperoleh nomor registrasi. Kelebihan sistem ini selain lebih hemat waktu juga memudahkan para pemohon karena mereka bisa langsung check apakah hasil sk penyetaraan sudah terbit atau belum (via menu pencarian data/rekap data dalam proses ) sehingga bagi yang tinggal di luar Jakarta terhindar dari habis waktu dan dana datang menjemput sk yang belum siap.
Silahkan pergunakan fasilitas penyetaraan ijazah LN secara online via:
http://ijazahln.dikti.go.id
Didalam link ini sudah tersedia form pendaftaran, panduan, rekap dan buku tamu. Rekap ada 2 jenis:
-Rekap data dalam proses, bila diisi nama pengusul atau nomor pendaftaran bisa mengetahui apakah sk sudah terbit. Ini linknya :
-Rekapitulasi Data Per Jenjang/Gelar untuk mencari data pengusul yang memiliki jenjang/gelar prodi tersebut
Daftar Univesitas yang sudah disetarakan di Dikti (yang namanya belum terdapat di Daftar ini bukan berarti tidak diakui Dikti, bisa aja belum ada lulusannya yang pernah setarakan ijazah ke Dikti sehingga tidak terdapat di database Dikti)
- untuk mengecek SK sudah terbit belum bisa pantau di web via Rekap Data dalam Proses masukkan nama pemohon atau nomor pendaftaran klik cari sudah tahu hasilnya.
Produk Hukum yang Terkait Penyetaraan Ijazah Luar Negeri:
- Permendiknas no. 19 tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Kesetaraan Ijazah PTLN dengan Ijazah dan Gelar PT Indonesia, Permen ini telah membatalkan Permendiknas no. 26 tahun 2009
- Surat Edaran Direktur Belmawa (d/h Direktorat Akademik) no. 1518.1/E3.2/2011 tentang perubahan jadwal pelayanan penerima berkas untuk Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
-Surat Edaran Direktorat Akademik no 1850.1/D2.5/2009 tgl 1 Juli 2009 tentang Penyetaran ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 82/DIKTI/Kep/2009 tanggal 1 Juli 2009 dan Lampirannya
tentang Pedoman Penilaian Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
Daftar Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Dikti sampai dengan 30 Juni 2009(bisa nampak gelar yang berhasil disetarakan)
Daftar Kesetaraan ini berisi nama negara, nama perguruan tinggi, nama program studi, gelar yang diperoleh, dan hasil penyetaraan yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pengertian Legalisir dan Penyetaraan Ijazah:
Legalisir Ijazah berbeda dengan Penyetaraan Ijazah :
Sampai hari ini masih banyak mahasisiwa kita yang menuntut ilmu di berbagai Negara mempertanyakan perbedaan antara legalisir dengan penyetaraan ijazah luar negeri. Supaya tidak semakin membingungkan biarlah saya coba menjelaskan sebagai berikut :
Legalisir ijazah adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang di atas fotokopi ijazah sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan ijazah asli.
- Menurut Sk Dirjen No. 82 tahun 2009 yang berwenang melakukan legalisir ijazah luar negeri adalah :
a) Dean (Dekan) atau Director program university yang menerbitkan ijazah luar negeri tersebut.
b) Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI di Negara tempat ijazah luar negeri itu diperoleh.
- Penjelasan tentang legalisir  ini terdapat di lampiran SK Dirjen Dikti no 82/2009 bagian I Pendahuluan item A alinea terakhir.
Legalisasi ijazah dan transkrip nilai tak wajib dalam proses penyetaran ijazah LN di Dikti. Namun merupakan suatu persyaratan wajib pada saat kita akan melanjutkan studi lanjut baik biaya sendiri maupun beasiswa, mengusulkan NIDN, penetapan PAK dan serdos, melamar kerja, penyesuaian jabatan akademik dan pangkat.
Penyetaraan ijazah luar negeri adalah proses penilaian kesetaraan gelar hasil pendidikan luar negeri dengan gelar akademik atau sebutan profesional di Indonesia. Hasil penyetaraan berupa penerbitan SK penetapan hasil kesetaraan yang memberi jawaban gelar luar negeri tersebut dapat disetarakan dengan D3/D4/S1/S2/S3/SP-1 di Indonesia. SK penyetaraan ini ditanda tangani Direktur akademik Ditjen Dikti (sejak 01 Januari 2011 sudah ganti nama menjadi Direktorat Belmawa ). SK penyetaraan yang sudah terbit juga perlu dilegalisir.
- Legalisasi sk penyetaraan boleh oleh Dikti atau Notaris. Ketentuan ini terdapat di lampiran bagian V halaman setelah Gbr 1.
Lama proses mulai dari penyerahan data sampai tim evaluasi selesai penilaian butuh waktu satu bulan, dari verifikasi hasil penilaian oleh kasi sampai pengesahan SK penyetaraan oleh Direktur Akademik membutuhkan waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja. Disini sering terjadi salah pengertian, karena petugas penyetaraan selalu meberikan jawaban SK akan siap selambat-lambatnya 7 hari kerja begitu juga tanda terima yang diberikan ada mencantumkan kalimat tsb tanpa disertai penjelasan bahwa 7 hari itu maksudnya dihitung dari sejak tim penilai selesai menilai, yang mana telah menelan waktu 1 bulan. Maka sering para pemohon penyetaraan sibuk bertanya sana sini kenapa sudah hampir sekian hari belum ada kabar ? pada hal yang sebenarnya adalah 1 bulan + 7 hari kerja.
Menurut SK Dirjen Dikti No. 82 thn 2009, para user atau pemakai lulusan luar negeri diberi kewenangan untuk langsung menyetarakan/mengrekrut lulusan tsb dengan berpedoman pada daftar kesetaraan PTLN yang berisi hasil penyetaraan para lulusan LN yang pernah menyetarakan ijazah LN ke Dikti. Namun ternyata setelah ketentuan ini diterapkan, di lapangan para user tetap meminta sk penyetaraan. Untuk itu Dikti mengizinkan mereka setarakan ijazahnya dengan lamanya proses sekitar 1 bulan + 1 atau 2 hari kerja. Sekarang sudah gampang, untuk mengecek SK sudah terbit belum bisa pantau di web via Rekap data dalam proses masukkan nama pemohon atau nomor pendaftaran klik cari sudah tahu hasilnya.
Sangat disarankan kepada adik-adik lulusan SMU atau para dosen yang akan melanjutkan studi ke luar negeri, sebelum menjatuhkan pilihan ada baiknya coba mempelajari Daftar Universitas yang sudah disetarakan di Dikti (update) dan Daftar Kesetaraan lengkap gelar terbitan Juni 2009. Sedapat mungkin memilih PT dengan bidang ilmu yang sudah terdapat di daftar kesetaraa tersebut. Karena bisa saja gelar yang dibawa pulang tidak diakui atau disetarakan dengan gelar yang jauh dari harapan.
Semoga sistem baru ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pengguna sehingga manfaat yang diperoleh dapat mencapai tingkat yang memuaskan.
Salam, Fitri, 20 Februari 2012

Create PDF    Kirim artikel sebagai PDF     

Baca Juga Artikel Lainnya :

Facebook Comments :

51 Comments

  1. Dik Angel,
    Kalo lulusan S1 bukan thesis melainkan skripsi atau tugas akhir, thesis oleh lulusan S2. Di berbagai negara lulusan S1 tak pakai Skripsi maka sebagai gantinya boleh sajikan paper dari tugas akhir. Dari dulu setiap saya atau keluarga ganti paspor saya selalu minta agar paspor lama dikembalikan ke kami (di kota kami kena bayar Rp. 50.000, maka paspor lama bisa diambil kembali). Saya baca di http://ijazahln.dikti.go.id/pp1.php butir 6 nya dijelaskan:
    6. Dalam hal-hal tertentu, penilai ijazah dapat meminta keterangan lain sebagai persyaratan penunjang.
    Contoh: kronologis proses pembelajaran, masa tinggal di luar negeri, dan lain lain.
    Untuk itu sebaiknya adik konsultasi ke Direktur/Kasubdit/petugas Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Ditjen Dikti, bila bertempat tinggal di Jakarta lebih baik langsung ke kantor Direktorat Belmawa di Gedung D lt.7 , Jl. Jenderal Sudirman Pintu 1 Senayan (samping hotel Atlet Century) konsultasi menurut jadwal menerima tamu yang tertera di http://ijazahln.dikti.go.id/index.php, kalo di luar Jakarta bisa melalui alamat kontaknya : http://ijazahln.dikti.go.id/kontak.php
    Direktor Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Ibu Dr. Ir. Illah Sailah MS adalah pejabat yang sangat friendly dan sejauh ini cukup fair, saya yakin beliau tidak akan mempersulit para lulusan negeri yang ingin studi lanjut dalam negeri.
    Semoga lancar segala urusan, salam, Fitri.
  2. ANGELROCKOSA
    Saya agak kebingungan soal persyaratan penyetaraan ini. Saya lulusan S-1 di university of nottingham tahun 2008, dan saya harus menyetarakan ijazah untuk proses pendaftaran program S-2 di UI TA 2013. Ada 2 persyaratan yang mustahil saya lengkapkan :
    1. Salinan thesis, yang sudah lama hilang sejak laptop saya rusak (walaupun -mungkin- bisa saya minta dari arsip universitas saya dulu, mungkin juga nggak). Tapi nilai nya ada pada transkrip.
    2. Salinan visa dari paspor, karena saya kuliah itu tahun 2005-2008, dan paspor lama itu sudah saya ganti dengan paspor baru (digunakan dalam proses permohonan untuk perpanjangan paspor di kantor imigrasi dan tidak dikembalikan).
    Nah, mungkin ada dokumen lain yang bisa saya sertakan sebagai ganti untuk memperkuat? Misalnya kartu pelajar saya dulu, atau surat penerimaan pendaftaran untuk program S-2 di universitas lain? Masa cuma gara2 proses berbelit saya nggak bisa kuliah di UI, padahal nilai saya bagus2…
  3. ADITYA RK
    Ibu Fitri Yth.
    Terima kasih atas jawaban Ibu.
    Saya pikir bagi pelamar yang baru mendaftarkan ijazahnya pada tanggal 23 Agustus tidak dapat mendapatkan penyetaraan Ijazah sebelum tanggal 27 Agustus. Oleh karenanya dengan segala kerendahan hati, kiranya kami ini bisa lebih mudah mendapat surat tanda bukti pemrosesan penyetaraan Ijazah.
    Saya sendiri sudah lulus tahun lalu, namun baru mengetahui aturan penyetaraan ijazah ketika melihat syarat2 berkas CPNS yang harus di submit.
    Wassalam,
    -r/K-
  4. Dik Dyah:
    1 ) Di Indonesia tgl 19-20 Libur Nasional, 21-22 cuti bersama, kantor pelayanan Penyetaraan ijazah LN akan buka kembali pada tgl 23 Agustus 2012, perhatikan jadwal pelayanan yang terdapat di sebelah kanan web http://ijazahln.dikti.go.id/, bagian penyetaraan hanya beri layanan pada Senin-Kamis mulai pagi 09.00 – 12.00 dan 13.00 – 14.00.
    2 ) Secara teori ditulis seperti itu, namun mengingat harus diverifikasi oleh team penilai dan ditanda-tangan oleh Direktur Direktorat Belmawa, kecil kemungkinan siap 1-2 hari kerja, yang jelas bagi Prodi dan PT yang sudah ada di daftar list yang arsip di web tsbhttp://ijazahln.dikti.go.id/rekap_per_pt.php bisa lebih cepat sekitar seminggu dari yang belum pernah sama sekali.
    Adapun gambarannya bisa baca tahapan penyetaraan:
    http://ijazahln.dikti.go.id/tahapan.php
    Apabila SK sudah bisa diambil akan nampak di :
    http://ijazahln.dikti.go.id/skdapatdiambil.php
    3 ) Adik bisa lakukan pendaftaran online, berkas boleh titip kakaknya adik bawa ke Dikti (perhatikan jadwal pelayanan ya), kalo sudah bisa ambil sk bisa minta kakak ambil juga, hanya kalo masukkan berkas tak perlu pakai surat kuasa namun kalo mengambil sk penyetaraan mesti buat surat kuasa yang bermeterai Rp 6.000, di tahapan penyetaraan yang linknya saya sertakan di nomor 2 ada dijelaskan.
    4 ) Boleh, jangan lupa waktu penyerahan berkas, ijazah dan transkrip yang asli juga harus dibawa kakak untuk diperlihatkan.
    Ok, salam, Fitri.
  5. Dik Aditya RK
    Tanggal 22 Agustus 2012 masih cuti bersama kantor Dikti belum buka, sebaiknya tanggal 23 Agustus baru ke sana, perhatikan waktu pelayanan penerimaan berkas dan pengambilan SK di sebelah kanan web http://ijazahln.dikti.go.id/, hanya beri layanan Senin-Kamis mulai pagi 09.00 – 12.00 dan 13.00 – 14.00. Kalo baru mau masukkan berkas tak mungkin bisa siap hari itu juga karena kan harus diverifikasi, dan ditanda tangan oleh Ibu Direktur Direktorat Belmawa. Setelah kita masukkan berkas Dikti akan beri surat tanda terima berkas itulah bukti penyetaraan sedang diproses, namun panitia pada umumnya tidak mau terima berkas yang merupakan surat keterangan, baik surat keterangan lulus atau surat keterangan penyetaraan. Namun kalo ingin coba namanya usaha tetap boleh dilaksanakan. Kalo sudah selesai SKnya bisa terpantau dihttp://ijazahln.dikti.go.id/skdapatdiambil.php
    Sukses selalu,
    Salam, Fitri
  6. DYAH
    Dear bu Fitri, dapatkah saya menanyakan beberapa hal pada ibu (dan saya berharap Ibu berkenan memberikan pencerahannya)
    1. kapan kiranya bagian penyetaraan ijazah dikti akan membuka lagi pelayanannya pasca hari raya Iedhul Fithri 2012 ini?
    2. benarkah informasi yang saya dapat bahwa pada universitas dan bidang studi yang sudah tercantum di list daftar dikti, proses penyetaraan ijazah akan memakan waktu 1-2 hari?
    3. saat ini saya masih tinggal di luar indonesia, dapatkah proses penyetaraan ijazah saya wakilkan pada kakak saya yang berdomisili di tanah air?
    3. salah satu syarat untuk penyetaraan adalah menyertakan visa saat masa studi (in-out), berhubung saya masih berdomisili di luar Indonesia, dapatkah saya bila hanya menyediakan fotokopi visa saya yang masih berlaku?
    Terimakasih sebelumnya saya ucapkan pada Ibu atas informasinya.
  7. ADITYA RK
    Ibu Fitri Yth.
    Terima kasih jawabannya. Saya bisa mendaftarkan online ijazah saya. Saya akan meminta bantuan orangtua saya tersayang untuk membawa berkas kelengkapan ke DIKTI tanggal 22 Agustus 2012 ini.
    Jika seandainya SK penyetaraan dari DIKTI tidak bisa dikeluarkan hari itu, apakah DIKTI bisa memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan (dalam hal ini saya) sedang memproses SK penyetaraan DIKTI tersebut?
    Saya pikir hari kamis tanggal 23 Agustus adalah tanggal terakhir untuk memungkinkan berkas CPNS 2012 saya sampai pada unit kerja yang dilamar.
    Terima kasih atas jawab Ibu.
    Wassalam,
    -r/K-
  8. Dik Aditya, bagi lulusan LN wajib lampirkan SK penyetaraan dari Dikti pada saat pendaftaran online CPNS dosen. Pendaftaran online dibuka 15-27 Agustus 2012. Kalo dari tempat kami tak ada keluhan terhadap website penyetaraan ijazah LN, selalu bisa akses, barusan saya coba mulus dan lancar aja. Masalah pendaftaran CPNS 2012 ya mungkin lulusan LN yang baru selesai mungkin tak sempat mengikuti, kalo lulusan lama saya rasa sudah cukup tersedia waktu kalo memang serius ingin setarakan ijazahnya. Terlepas dari ini semua, segeralah setarakan ijazah LN misalnya ingin melamar CPNS, kalo tak sempat ikut CPNS 2012, kabarnya Morotorium CPNS akan dicabut 2013 berarti masih terbuka kesempatan di tahun 2013.
    Ok pekerjaan di meja sudah menanti.
    Terima kasih, salam, Fitri.
  9. ADITYA RK
    Ibu Fitri Yth.
    Berdasarkan ketentuan CPNS 2012, lulusan luar negeri harus menyertakan “nomor Keputusan hasil penyetaraan dari Direktorat Pendidikan Tinggi Kemdikbud”. Apakah ini berarti saya harus menyetarakan ijazah saya di website DIKTI (http://ijazahln.dikti.go.id/login.php) ?
    Saya coba melakukan penyetaraan ijazah, namun website tersebut selalu down. Saya coba melakukan untuk selang waktu yang lama, namun masalah tersebut selalu terjadi. Jika seandainya website tersebut tidak diperbaiki, tentu akan banyak merugikan teman-teman lulusan luar negeri yang akan menyetarakan ijazahnya untuk keperluan CPNS 2012.
    Dalam surat edaran mengenai CPNS 2012 yang terbit hari ini/besok (14 Agustus 2012) pendaftaran akan ditutup hingga 27 Agustus. Namun dalam tulisan Ibu diatas disebutkan bahwa lama waktu untuk memperoleh Ijazah penyetaraan adalah 1 bulan+2 hari kerja. Hal ini tentu tidak sinkron dengan program CPNS 2012, terutama bagi pendaftar yang baru melakukan penyetaraan ketika pengumuman CPNS dibuka.
    Mohon pencerahan dan masukan Ibu.
    Terima kasih banyak atas waktu Ibu.
    Wassalam,
    -r/K-
    JSPS posdoctoral researcher
  10. Dik Muhammad,
    Program Pendidikan Tinggi Jarak Jauh (PTJJ) adalah program pendidikan tinggi yang peserta didiknya terpisah dari pendidik program, proses pembelajaran dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi. PTJJ diperbolehkan di Indonesia. Contoh : Universitas Terbuka. Bila mau tahu lebih mendetail program ini bisa baca:Permendikbud no.24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh bagi Perguruan Tinggi.
    http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/04/permen24tahun2012.pdf
    Program Pendidikan Tinggi kelas jauh dilarang pemerintah Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Dikti no.2360/D/T/2000, ini linknya:
    http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SEDirjen2630-D-T-2000.docx
    Ciri-ciri Program kelas jauh , PT X berada di kota A, sedangkan peserta dan pendidik menjalankan program perkuliahan di kota B atas nama PT X. Ijazah dari program pendidikan kelas jauh tidak sah, tidak bisa dipergunakan terutama untuk melamar lowongan CPNS atau melanjutkan studi di Indonesia.
    Contoh : STxxx Surabaya yang membuka program multi kelas di Kupang itu adalah kuliah kelas jauh yang dilarang DIKTI. Ijazah dari program ini tidak mendapat pengakuan Dikti (tidak sah).
    Namun belakangan ini perkembangan menunjukkan ada beberapa daerah sangat membutuhkan prodi tertentu yang belum sanggup disediakan oleh perguruan tinggi setempat maka pada tahun 2009 dibuat Permendiknas no. 30 tahun 2009 yang mengatur pengecualian untuk pelaksanaan Program Kelas Jauh, yang kemudian diganti dengan Permendikbud no. 20 tahun 2011 yang mulai berlaku pada tgl penetapan yaitu 19 Mei 2011
    Permendikbud no. 20 Tahun 2011: Penyelenggaraan Prodi di Luar Domisili Perguruan Tinggi
    http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen20-2011ProdiDiluarDomisili.docx
    Jadi bagi Prodi yang memenuhi persyaratan seperti yang tercantum di permendiknas no.20 tahun 2011 diperbolehkan mengajukan permohoanan pembukaan Program kelas jauh ke Mendiknas dengan melampirkan bukti pemenuhan persyaratan seperti yang tercantum di pasal 3 ayat 1 Permendikbud tsb, seandaiknya memenuhi syarat akan terbit SK Mendiknas untuk pembukaan program tersebut. Tanpa SK Menteri tidak diperkenankan untuk buka program kelas jauh terkecuali Program Sarjana Kependidikan Guru atau Profesi Guru seperti yang saya uraikan di bawah.
    Untuk mengetahui apakah PT tersebut memenuhi persyaratan Permendiknas No.20 tahun 2011 bisa di check via:
    Check status akreditasinya dengan masukkan nama PT ke kotak nama PT di : http://ban-pt.depdiknas.go.id/direktori.php salah satu persyaratannya untuk menyelengarakan prodi di luar domisili PT harus terakreditasi A. Apakah Prodi tersebut memiliki izin Dikti bisa viahttp://evaluasi.dikti.go.id/epsbed/profilpt dengan masukkan namanya ke kotak nama perguruan tinggi. lalu klik telusur akan tampil hasilnya.
    OK ya mau siapi berita edukasi yang belum isi ke web sampai saat ini. Salam, Fitri.
  11. MUHAMMAD
    beda pendidikan jarak jauh dengan kelas jauh apa sih?terus yg di akui yg mana?
  12. Walaikumsalam Wr. Wb. Zhare alias anonim (masa bertanya pakai nama anonim, topiknya kan bukan materi yang bersifat rahasia).
    Tahu nggak kenapa tak bisa disetarakan karena tidak memiliki ijin dari Mendikbud, kalo yang memiliki ijin InsyaAllah tak bermasalah (ketentuan wajib ijin Mendikbud terdapat di pasal 7 butir 2 Permendikbud no. 26 tahun 2007 http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen26-2007.pdf). Dikti sekarang lagi menawarkan program Beasiswa Double Degree / Joint Degree S2/S3 BU luar negeri (pendaftaran online ditutup tgl 20 Juli 2012) silakan baca di http://www.dikti.go.id/?p=3149&lang=id. Untuk lebih jelas ada berita menarik tentang program double degree, yang setelah dibaca mungkin bisa agak paham kenapa kebanyakan ijazah lulusan program double degree tak bisa disetarakan di Dikti (yaitu belum ada ijin) :http://edukasi.kompas.com/read/2011/06/09/11475361/Nasib.Program.Double.Degree.Tak.Jelas
    Kalau saya boleh beri saran, pilihlan PT Penyelenggra Double degree yang kita tahu betul sudah memiliki ijin Dikti bila ijazah LN ingin disetarakan. Yaitu program double degree Indonesia-Jerman dan double degree Indonesia Perancis (DDIP), daftar nama Universitas yang melaksanakan Program Double Degree (Indonesia – Jerman) bisa baca di http://beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id/unduh/detail/12 dan daftar nama Universitas yang melaksanakan Program Double Degree (Indonesia-Perancis) bisa baca di pedomen DDIP terbitan tahun 2012 (ada 6 PTN bisa baca halaman 16-17, nama, no hp dan alamat kontak juga ada dicantumkan)
    http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/07/Buku-pedoman-DDIP-2012.pdf
    Salam, Fitri
  13. ANONIM
    Assalamualaikum wr.wb. Sekarang ini ada beberapa institusi di Indonesia yang bekerjasama dengan universitas LN sehingga perkuliahan dapat dilaksanakan di Indonesia tapi mendapat degree dari universitas di LN. Bagaimana penyetaraan ijazah tersebut?
    Menurut staff di dikti ijazah tersebut tidak dapat disetarakan.
    Terima kasih
  14. Bisa Dik Sari, buat aja surat minta naik banding hasil penyetaraan ditujukan ke :
    Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Tinggi
    Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
    Ibu Illah Saila
    Berikan alasan minta naik banding/penyetaraan kembali (ditulis dengan bahasa yang sopan jangan terkesan menuduh), tunjukkan contoh kasus teman yang berasal dari kampus dan prodi yang sama gelar bachelornya berhasil disetarakan dengan S1 (mohon kesediaan team penyetaraan ijazah LN agar sudi membantu proses ulang penyetaran ijazah LN adik, jangan khawatir hasil teman yang sudah di-sk-kan tidak akan dibatalkan hanya karena anda berikan sebagai contoh), sangat bermanfaat bila adik bisa buktikan total beban studi setara dengan 144 sks di sini ( minimal sks yang dibutuhkan untuk peroleh gelar S1, beban 144 sks ini yang jadi pedoman mereka, bisa menambah sks apabila sebelum masuk university pernah ikut marticulation atau foundation atau college) seperti misalnya di Monash University Australia, beban studi tiap mata kuliah di uni rata-rata 6 sks, mereka wajib mengambil 24 mata kuliah itu sudah setara dengan 144 sks. Berkas yang dibutuhkan dalam penyetaran dilampirkan lagi karena tahulah cara kerja birokrasi lebih baik submit ulang lagi. Diperjuangkan dik, karena untuk melanjutkan ke S2 Indonesia gelar LN harus setara dengan S1, begitu juga melamar CPNS sangat rugi kalo disetarakan dengan D3 karena lowongan yang terbuka untuk S1 jadi tak bisa lamar. Penyetaraan tidak dibutuhkan bila adik melamar ke perusahan swasta, melanjutkan usaha orang tua atau buka usaha sendiri, atau melanjutkan program Master ke Luar Negeri. Penyetaraan Master lazimnya tak bermasalah rata-rata berhasil disetarakan dengan S2, yang paling bermasalah adalah program Bachelor di luar negeri (terutama Ausie) selalu disetarakan dengan D3 padahal tak mudah mencapai gelar tsb.
    Dan setahu saya, UI dan beberapa PTN sudah ada kerjasama dengan Australia membuka program double degree, 2 tahun di UI dan setahun di University (kalo tak salah U.Queensland juga ada kerjasama dengan UI), lulusannya dapat 2 gelar yaitu S1 dari UI dan gelar Bachelor University sana yang disetarakan dengan SI sini. Kalo disetarakan D3 tentu aneh, kan tak mungkin double degree menghasilkan S1 gelar akademik dalam negeri dan Bachelor World Univesity yang setara D3 gelar vokasi Indonesia. Sebenarnya yang ambil double degree sangat beruntung, mereka setahun di Ausie hanya perlu keluar dana sekitar AUD 40.000 pulang bawa gelar yang bisa setara dengan S1, yang langsung ambil Bachelor ke situ minimal 3 tahun hemat-hemat dibutuhkan Aud 120.000 (itupun harus doa jangan ada matakuliah yang fail, jangan sakit mata jangan sakit gigi karena mata dan gigi tak diasuransikan, tempel satu lobang gigi aja kena AUD 1.100 setara Rp 11 juta) bisa dimaklumi bagaimana kecewa bila pulang gelarnya disetarakan dengan D3.
    Alamat dan nama lengkap ada di link ini : http://www.dikti.go.id/?page_id=2244&lang=id
    Ibu Illah Saila orangnya sangat baik dan terbuka, beliau adalah lulusan University Queensland Australia, kalo lokasi adik dekat bisa coba kunjungi beliau atau wakilnya Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi Edi Siswanto, S.E. yang menangani penyetaraan. Kalo segan bisa minta Bapak atau ibunya adik kawani.
    Selamat berjuang semoga berhasil dik Sari, amiin YRA.
    Salam, Fitri